JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan kebijakan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Langkah ini diambil untuk mempermudah akses masyarakat kecil terhadap rumah layak huni.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo.
Menteri Tito Karnavian menjelaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Awalnya, kebijakan ini direncanakan dalam bentuk Surat Edaran, tetapi setelah mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, formatnya diubah.
Tito juga menegaskan, program ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan program oleh oknum di daerah.
"Awalnya kebijakan ini akan dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE), tetapi berdasarkan masukan kepala daerah, kami mengubahnya menjadi Peraturan Kepala Daerah," ujarnya usai menghadiri Rakor Inflasi di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Usai OTT KPK, Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah hingga Sekda Disegel
"Ini dinolkan, nanti begitu ke pengembang, main konspirasi dengan Kepala Dinas Pemdanya, dinolkan saja pura-pura. Tahu-tahu dijual ke kelas menengah. Itu akan ada sanksi teguran atau lapor polisi," tegas Tito.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyatakan, kebijakan ini akan mulai berlaku pada Desember 2024.
Ia optimistis kebijakan ini dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini membebani MBR, sehingga target pemerintah untuk membangun 3 juta rumah per tahun dapat tercapai.
"Ini adalah kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat kecil. Dukungan dari Bupati, Wali Kota, dan Gubernur. Proses ini tidak boleh lebih dari 10 hari karena keterlambatannya hanya akan menghambat rakyat kecil, tak sampai tahun depan, tapi Desember," jelas Maruarar.
Ia juga meminta dukungan dari bupati, wali kota, dan gubernur untuk memastikan program ini berjalan lancar.
Maruarar menambahkan, kebijakan ini adalah bagian dari visi besar pemerintah untuk memberikan rumah layak huni bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan ekonomi bawah.
"Ini bukan kebijakan biasa-biasa saja. Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat kecil," katanya dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan target ambisius untuk membangun 15 juta rumah selama periode pemerintahannya, dengan rata-rata 3 juta rumah per tahun.
Dari jumlah tersebut, 2 juta unit akan dibangun di perdesaan, sementara 1 juta unit akan dibangun di wilayah perkotaan.
Baca Juga: Kebijakan PPN 12 Persen per 2025, Ini Jenis Jasa yang Tetap Bebas Pajak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.