JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memblokir 3.455 rekening terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, polisi juga turut memblokir puluhan rekening akun e-commerce milik tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Lebih lanjut, ia menyebut rekening dan akun e-commerce yang telah diblokir tersebut tengah dianalisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," tegasnya, dilansir dari Kompas.com.
Di sisi lain, ia juga mengatakan Polda Metro juga sudah Mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 situs judi online.
Baca Juga: Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Sita Barang Bukti Rp 167 Miliar, Ungkap Peran 24 Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka, di mana sembilan orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
"Perlu kami sampaikan bahwa untuk yang pegawai Komdigi ada sembilan, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin.
Puluhan tersangka itu, memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, agen pencari situs judi hingga dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wira pun menyarakan penyelidikan kasus judi online di Komdigi tersebut masih terus berjalan.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro menyita barang bukti uang dan aset senilai total Rp167 miliar.
Baca Juga: Polisi Pastikan 1 Staf Ahli Kemeterian Komdigi dan 9 Pegawai Terseret Kasus Judi Online
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.