JAKARTA, KOMPAS.TV - Tangis terdakwa Putri Candrawathi pecah saat ceritakan soal kekerasan seksual kepada hakim dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri tampak beberapa kali berhenti membacakan nota pembelaannya kepada majelis hakim, terutama saat menceritakan tentang kekerasan seksual yang ia sebut dilakukan oleh mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 7 Juli 2022 silam.
"Saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan dan menimbulkan luka mendalam hingga saat ini, kebahagiaan kami seperti direnggut, dicampakkan, dan diinjak-injak," ucap Putri membaca lembaran dokumen pleidoi di persidangan, Rabu (25/1/2023).
Ia mengaku syok dan tak menyangka bahwa Brigadir J melakukan perbuatan buruk kepadanya.
"Saya membeku dan bahkan tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan dapat menimpa saya dan berdampak pada keluarga," ujarnya.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga, dan bahkan kami anggap anak sama seperti anggota atau ajudan suami saya yang lainnya," ujarnya, ia kemudian berhenti sejenak untuk menarik napas.
"Saya tidak mengerti mengapa ini harus terjadi kepada saya, tepat di hari pernikahan kami yang ke-22," ujarnya sebelum berhenti membaca lagi untuk sesaat.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Selanjutnya, dengan gamblang Putri menyebut Brigadir J melakukan perbuatan keji berupa kekerasan seksual terhadap dirinya.
"Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya," kini suaranya bergetar.
"Ia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam," ucapnya sebelum berhenti dan tampak seperti menangis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.