JAKARTA, KOMPAS.TV- Kamaruddin Simanjuntak menilai ada relasi kuasa yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami pergolakan hati nurani saat menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terutama, saat tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan oleh Kamarudin Simanjuntak merespons tuntutan JPU dalam perkara Ferdy Sambo Cs kepada KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).
“Ya namanya disuruh membaca oleh perwira tingginya ya dibaca kan, walaupun bertentangan dengan hati nuraninya, saya tahu mereka-mereka itu orang-orang hebat, orang-orang baik tetapi karena beratnya relasi kuasa, mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap Kamarddin.
“Kecuali hanya menangis dan mengusap air mata sama bergetar kan begitu. Bahkan kalau dilihat itu tangannya Paris Manalu (anggota JPU, red), kertas 1 lembar saja hampir diremas sama dia saking gondok hatinya.”
Baca Juga: Kamaruddin Ngaku Disodori Uang oleh Jenderal Diduga Utusan Ferdy Sambo: Saya Bukan Pengkhianat
Kamaruddin menuturkan, sejak awal dirinya memang sudah ragu Kejaksaan Agung bisa bersikap professional menuntut terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sebab, kata Kamarudin, Ferdy Sambo pernah berjasa bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk perkara kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
“Saya sudah pernah ucapkan itu, dulu di bulan Juli, hati-hati, ini si Ferdy sambo ini, pernah berjasa buat Jaksa Agung mengkambinghitamkan para kakek-kakek itu atau orang tua yang kerja di bangunan,” ucap Kamarudin.
“Seolah-olah Kejaksaan Agung terbakar gara-gara rokok, kalau rokoknya berbahaya kenapa enggak ditutup aja pabrik rokok, kan gitu, diganti dengan pabrik susu supaya sehat-sehat warganya kan.”
Baca Juga: LPSK: JPU Jangan Lupa Tuntutan Mewakili Korban, Keluarga Brigadir J Sudah Maafkan Richard Eliezer
Terbukti, Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati melainkan seumur hidup meski dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan.
Lalu terhadap terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi meski terbukti merencanakan pembunuhan tuntutannya hanya 8 tahun penjara.
Sementara untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dalam hal ini sudah berani mengungkap sejujur-jujurnya kasus Brigadir J tewas, justru dituntut 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.