Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menggali pendapat para ahli soal ERP. Setelah itu masuk ke tahapan peraturan yang akan dibahas bersama.
Menurut Heru, penerapan ERP memerlukan waktu yang cukup panjang, sebab perlu tatanan aturan.
Namun Heru memastikan kebijakan tersebut tetetap dilakukan agar tak sekadar wacana. Seiring dengan itu, pihaknya juga masih merapikan layanan moda transportasi yang ada.
"Jadi kan konsepnya sambil proses itu, Pemda DKI juga harus merapikan, menyiapkan TransJakarta, misalnya, bisa melayani dengan baik, diperketat dan seterusnya," ujar Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan, Ini Kendaraan yang Kebal ERP dan Denda Bagi Pelanggar
Terpisah Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan saat ini belum ada pemberlakuan ERP di 25 ruas jalan di Jakarta.
Syafrin menjelaskan saat ini Raperda PLLE masih dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Adapun rencana rincian tarif ERP yang sedang didiskusikan ada di angka Rp5 ribu hingga Rp19 ribu, tergantung dari panjang ruas jalannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.