"Mohon fatwa dalam Ijtima Ulama Nusantara tahun ini agar meneguhkan hukumnya menerima amplop dalam menentukan pilihan dalam setiap pemilihan umum," kata Imin itu dalam acara pembukaan Ijtima' Ulama Nusantara di Jakarta Pusat, Jumat (13/1).
Baca Juga: Cak Imin Minta Ijtima Ulama Nusantara Terbitkan Fatwa Larangan Politik Amplop pada Pemilu 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal ini disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham, kata dia, menginformasikan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, termasuk dalam lima orang yang dicekal KPK ke luar negeri.
"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Nur Saleh dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023), dikutip dari Antara.
Kemudian Ditjen Imigrasi juga mencegah Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.
Selanjutnya, dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
"Terakhir, imigrasi mencegah Gibbrael Isaak terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023," jelasnya
Baca Juga: KPK Cegah Istri Lukas Enembe Bepergian ke Luar Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.