JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada hari Jumat (13/1/2023) kemarin, sejumlah informasi menyita perhatian publik. Mulai dari soal dugaan istana intervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai soal istri Lukas Enembe dicekal bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK).
Berikut 3 sorotan berita Kompas.TV sepanjang Jumat (13/1):
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD membantah dugaan isu istana intervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pemilu 2024.
Bahka, ia menyebut, bodoh jika KPU bisa diintervensi melakukan tindakan bodoh jika mau diintervensi oleh pihak luar. Sebab, KPU lembaga independen.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam menanggapi pernyataan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, yang mengungkapkan adanya dugaan kecurangan pemilu pada tahapan verifikasi partai politik yang dilakukan pemerintah.
"KPU saja yang bodoh kalau mau diintervensi," kata Mahfud di istana kepresidenan Jakarta, Jumat (13/1/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.
"Kan undang-undang katakan dia independen, ada orang diintervensi oleh parpol, oleh pemda, oleh lurah, itu bodoh namanya."
Baca Juga: Ketua KPU soal Dugaan Intervensi Mahfud MD: Itu Tidak Benar
Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah isu Mahfud MD melakukan intervensi untuk meloloskan salah satu partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
"Oh enggak (tidak ada intervensi). Saya kira bukan gitu statement (pernyataan) Pak Mahfud, ya. Statement terakhir yang saya ikuti, untuk urusan pemilu ini tidak benar kalau ada intervensi dari pemerintah sebagaimana disebut-sebut itu. Itu statement yang kita baca, ya," kata Hasyim.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Ijtima Ulama Nusantara menerbitkan fatwa larangan melakukan politik amplop dalam gelaran Pemilu 2024.
Menurut dia, maraknya politik uang di setiap pemilu itu telah mencederai sistem demokrasi yang ada di Indonesia.
"Mohon fatwa dalam Ijtima Ulama Nusantara tahun ini agar meneguhkan hukumnya menerima amplop dalam menentukan pilihan dalam setiap pemilihan umum," kata Imin itu dalam acara pembukaan Ijtima' Ulama Nusantara di Jakarta Pusat, Jumat (13/1).
Baca Juga: Cak Imin Minta Ijtima Ulama Nusantara Terbitkan Fatwa Larangan Politik Amplop pada Pemilu 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal ini disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham, kata dia, menginformasikan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, termasuk dalam lima orang yang dicekal KPK ke luar negeri.
"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Nur Saleh dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023), dikutip dari Antara.
Kemudian Ditjen Imigrasi juga mencegah Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.
Selanjutnya, dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
"Terakhir, imigrasi mencegah Gibbrael Isaak terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023," jelasnya
Baca Juga: KPK Cegah Istri Lukas Enembe Bepergian ke Luar Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.