Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, secara bertahap melakukan pemeriksaan psikologis kepada korban penculikan berinisial MA itu.
Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto mengatakan pemeriksaan bertahap itu dilakukan agar kondisi psikologis Malika tidak merasa terbebani.
Baca Juga: Iwan Sumarno Penculik Malika Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
"Pemeriksaan ini bertahap terutama untuk visum psikiatrikum ini jangan sampai membebani psikis MA," kata Hariyanto.
Visum et repertum psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Visum psikiatrikum tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.
Hariyanto menambahkan, visum psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Visum tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.
Hariyanto menambahkan, hasil dari visum psikiatrikum itu akan keluar paling lama dua minggu.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Penculikan Malika, Pengakuan Pelaku: Saya Anggap Anak
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.