Kompas TV nasional sapa indonesia

Pakar Hukum soal Penyesalan Richard Eliezer: Jadi Bahan Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 21:07 WIB
pakar-hukum-soal-penyesalan-richard-eliezer-jadi-bahan-pertimbangan-hakim-ringankan-hukuman
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menghampiri orangtuanya. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyoroti terkait pengakuan dan rasa penyesalan terdakwa Bharada Richard Eliezer atas tindakan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Jamin, menjelang sidang putusan, penyesalan tersebut dapat menjadi satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk meringankan tuntutan Eliezer.

"Dia (Eliezer) menyesal itu menjadi satu unsur supaya tuntutannya tidak tinggi," kata Jamin Ginting dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (5/1/2023). 

Tak hanya meringankan tuntutan jaksa, penyesalan serta pengakuan Eliezer juga dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk putusan sidang. 

"Dan ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk meringankan (hukuman) karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal," jelas dia. 

"Jadi kalau tidak mengakui perbuatannya yakni keterangan yang berbelit-belit itu justru menjadi pemberat terhadap hukuman orang tersebut."

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan suara bergetar mengaku menyesal telah menuruti perintah terdakwa Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (5/1/2023).

"Saya sangat, sangat menyesal," kata Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Menyesal dan mengakui perbuatan saudara itu?" tanya jaksa.

"Saya mengakui bapak," kata Eliezer.

Baca Juga: Penyesalan Eliezer Tembak Yosua: Jika Waktu Bisa Diputar, Mungkin Tak Seperti ini Keinginan Saya

Dalam kesempatan itu, Eliezer juga mengaku jika dirinya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua.

Dia pun kembali menyatakan telah menyesali perbuatannya, sebab menembak Brigadir Yosua sejatinya bukan hal yang diinginkannya. 

"Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," ucap Eliezer.

Richard Eliezer Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang tuntutan untuk Richard Eliezer pada pekan depan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari jaksa penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya hakim ketua Wahyu di ruang persidangan, Kamis (5/1).

Terkait hal itu, jaksa pun mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk memeberi waktu selama dua minggu.

Namun, hakim menolak usulan jaksa tersebut, dan meminta agar sidang tuntutan dapat digelar pada Rabu (11/1/2023) pekan depan.

"Begini, (kalau belum siap) kita tunda dulu di (sidang) hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ujar hakim.

Baca Juga: Hakim Gali soal Tugas Bharada, Pakar Hukum: Ini Poin Sangat Menguntungkan Richard Eliezer



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x