Menurut Mahfud MD, masyarakat sipil sering kali keliru dalam definisi pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Soal Polemik Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Belum Baca Isinya, Sudah Berkomentar
Dia menceritakan, pada 10 Desember 2019 ia mengaku pernah berpidato pada acara ulang tahun HAM se-dunia di Bandung, Jawa Barat.
Ketika itu, ia mengatakan bahwa pada tak ada pelanggaran HAM berat di Indonesia era Presiden Jokowi.
Lalu, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi pernyataannya itu. Mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak terjadi pembunuhan sadis.
Kemudian, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi, dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang.
Baca Juga: Respons Mahfud MD Soal Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri: Mau Mengaburkan Masalah Perkaranya!
"Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM berat. Rupanya mereka tak paham 'term yuridis' bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat," ucap Mahfud.
Lalu, Mahfud mencontohkan kasus Ryan yang membunuh 11 orang dengan cara mutilasi. Ryan divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Bahas Pelanggaran HAM Berat 1965 dengan Kiai dan PBNU, Upayakan Pemulihan Hak Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.