JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Wahyu Iman Santoso berceletuk ‘enggak mungkin melihat’ Yosua tewas tergeletak usai memeriksa kamar Putri Candrawathi di rumah Jl Duren Tiga dan mengarahkan langkah ke tempat tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (4/1/2023).
“Ngadepnya ke sana (tunjuk tempat Yosua tewas dalam keadaan telungkup), enggak mungkin melihat,” ucap Hakim Wahyu saat memeriksa kamar yang dijadikan Putri Candrawathi untuk beristirahat pada 8 Juli 2022.
Jaksa yang ikut mendampingi Hakim Wahyu ke Duren Tiga pun menyampaikan, bahwa posisi tewasnya Yosua tepat berada di depan pintu kamar Putri Candrawathi dengan posisi kepala di sudut tangga.
“Kepala di sana, kaki di sini,” ucap Jaksa.
Selain memeriksa kamar tempat Putri Candrawathi, Hakim Wahyu juga terlihat mengamati tempat Yosua tewas tertembak di dekat tangga.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan, Putri Candrawathi masuk ke kamarnya sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi.
Bharada E menyampaikan demikian menjawab pertanyaan hakim yang menanyakan posisi Putri Candrawathi saat penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Hakim Wahyu Periksa Rumah Ferdy Sambo, Mulai dari Saguling Lalu ke Duren Tiga Tempat Tewasnya Yosua
Sementara itu, selain melihat kamar Putri, Hakim Wahyu juga mengukur jarak posisi penembak Yosua. Dengan nada pelan, iya pun mengingat adanya keterangan yang terungkap di persidangan soal jarak penembak dengan Yosua.
“Iya benar 2-3 meter,” ucap Hakim Wahyu pelan.
Setelah itu, Hakim Wahyu juga melihat sejumlah bekas tembakan di dinding yang sebagaimana fakta persidangan, dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya Yosua tewas.
Hakim Wahyu juga menyusuri lantai atas rumah di Jalan Duren Tiga.
Dari lantai dua rumah Duren Tiga, Hakim Wahyu ditemani Jaksa sempat melihat dan menunjuk lokasi tewasnya Yosua dan dapur.
Sebagaimana diberitakan, kunjungan hakim ke dua rumah Ferdy Sambo dilakukan untuk menambah keyakinan dalam melihat perkara tewasnya Yosua.
Baca Juga: Hakim Sambangi Rumah Ferdy Sambo, Ratusan Personel Polri Dikerahkan Berjaga
“Pada prinsipnya majelis hakim ingin melihat TKP, tempat kejadian perkara, itu untuk menambah keyakinan hakim,” ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto
“Majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi, untuk lebih meyakinkan hakim kaitannya dengan locus deliktinya seperti apa.”
Perihal kunjungan ke TKP tewasnya Yosua, Djumyanto memastikan hakim hanya akan melakukan pemeriksaan.
Hakim, sambungnya, tidak akan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada penasihat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya itu tadi, pemeriksaan setempat, dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal-hal, pertanyaan-pertanyaan, jadi majelis murni hanya ingin melihat locus deliktinya,” ujar Djumyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.