JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Bambang Kayun akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (3/1/2023).
"Hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa.
Dia menyebut perwira polisi tersebut saat ini tengah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dengan didampingi oleh tim kuasa hukum.
"Saat ini tersangka telah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya."
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan (nanti),” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemanggilan Bambang Kayun ini merupakan penjadwalan ulang, sebelumnya KPK telah memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (23/12/2022).
Namun, saat itu Bambang Kayun mangkir dari panggilan penyidik. Lembaga Antirasuah ini pun sempat mengingatkan kepada tersangka suap dan gratifikasi ini agar bersikap kooperatif dan bisa hadir dalam pemanggilan itu.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk kasus yang menjerat Bambang Kayun.
Baca Juga: Bareskrim Turut Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen AKBP Bambang Kayun
Salah satunya yakni saksi dari pihak swasta yakni Yayanti, yang sempat dijemput paksa oleh KPK.
Ali mengungkapkan, alasan pihaknya merasa perlu menjemput saksi Yayanti karena sebelumnya telah dipanggil oleh tim penyidik secara patut, namun yang bersangkutan mangkir.
Padahal, kata dia, keterangan saksi Yayanti tersebut sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka AKBP Bambang Kayun menjadi jelas dalam proses pembuktian.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun usaha Bambang Kayun itu kandas, pasalnya PN Jakarta Selatan memenangkan KPK.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Ini Identitasnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.