Kompas TV nasional hukum

Kompolnas Sebut Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Sudah Sesuai karena Bukan Sekadar Kasus Pidana

Kompas.tv - 30 Desember 2022, 21:00 WIB
kompolnas-sebut-pemecatan-ferdy-sambo-dari-polri-sudah-sesuai-karena-bukan-sekadar-kasus-pidana
Ferdy Sambo membela mantan anak buahnya ketika menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang obstruction of justice, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Selain untuk kepentingan organisasi, juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga: Cara Anak Buah Sambo Berkelit dari Dakwaan Disebut Kompolnas Bagian dari Psikohierarki

"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan," kata Wahyurudhanto di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Menurut dia, kasus Ferdy Sambo bukan sekadar kasus pidana, melainkan juga membuat persepsi publik terhadap Polri ikut menurun drastis.

Karena sebab itulah, kata dia, Kompolnas sampai-sampai juga ikut mengusulkan PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Hal itu agar penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa berjalan lancar.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi Pergi Kemanapun

"Terbukti kan, setelah PTDH, penyidikan 'kan berjalan lancar," ujar Wahyurudhanto.

Lebih lanjut, Wahyu menanggapi langkah Ferdy Sambo yang sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12).

Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri. Namun, belakangan gugatan tersebut dicabut.

Menurut Wahyu, Kompolnas menghormati upaya Ferdy Sambo menggunakan haknya untuk meringankan ancaman hukumannya.

Haknya itu pun diatur oleh undang-undang dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x