JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Selain untuk kepentingan organisasi, juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Baca Juga: Cara Anak Buah Sambo Berkelit dari Dakwaan Disebut Kompolnas Bagian dari Psikohierarki
"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan," kata Wahyurudhanto di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Menurut dia, kasus Ferdy Sambo bukan sekadar kasus pidana, melainkan juga membuat persepsi publik terhadap Polri ikut menurun drastis.
Karena sebab itulah, kata dia, Kompolnas sampai-sampai juga ikut mengusulkan PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Hal itu agar penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa berjalan lancar.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi Pergi Kemanapun
"Terbukti kan, setelah PTDH, penyidikan 'kan berjalan lancar," ujar Wahyurudhanto.
Lebih lanjut, Wahyu menanggapi langkah Ferdy Sambo yang sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12).
Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri. Namun, belakangan gugatan tersebut dicabut.
Menurut Wahyu, Kompolnas menghormati upaya Ferdy Sambo menggunakan haknya untuk meringankan ancaman hukumannya.
Haknya itu pun diatur oleh undang-undang dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Dibongkar Provos, Ferdy Sambo Ternyata Berkali-kali Bilang Pelecehan Seksual di Magelang Hanya Ilusi
Namun, menurut dia, langkah itu tidak akan memengaruhi proses peradilan pidana pembunuhan berencana yang sedang dijalani oleh Ferdy Sambo.
PTUN tersebut upaya untuk mengoreksi pemecatan sebagai anggota kepolisian dan surat pengunduran dirinya yang tidak diproses.
"Waktu itu kan Ferdy Sambo sudah minta pengunduran diri, tetapi ditolak, justru dilanjutkan ke sidang etik," katanya.
Kalau waktu itu surat pengunduran diri diterima, kata Wahyu, statusnya menjadi pensiunan polisi yang memutuskan pensiun dini. Akan tetapi, surat tersebut ditolak sehingga statusnya yaitu dipecat.
Baca Juga: Sambo Ngotot Tak Perintahkan Eliezer Tembak Yosua, Pengamat: Upaya Lolos dari Pembunuhan Berencana
"Jadi, sidang ranahnya pidana, ranahnya PTUN dari keputusan administratif mengenai pemberhentiannya," kata Wahyu.
Namun, baru-baru ini Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menyampaikan melalui keterangan tertulisnya terkait dengan pencabutan gugatan terhadap Presiden RI dan Kapolri yang didaftarkan ke PTUN.
Arman menyebutkan pencabutan gugatan tersebut dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Mabes Polri Jawab Gugatan Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat: Siap Hadapi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.