Kompas TV nasional hukum

Ternyata Ini Alasan Korban Binomo dan Quotex Tak Bisa Dapat Ganti Rugi

Kompas.tv - 23 Desember 2022, 19:21 WIB
ternyata-ini-alasan-korban-binomo-dan-quotex-tak-bisa-dapat-ganti-rugi
LPSK menyebut kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum. (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan alasan para korban robot trading ilegal, Binomo dan Quotex, tidak bisa mendapatkan ganti rugi atau restitusi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan para korban itu tidak mendapatkan restitusi karena Binomo dan Quotex tergolong platform judi.

Baca Juga: Dibongkar Bareskrim Polri, Ini Peran 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo

"Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).

Karena dinyatakan sebagai judi, lanjut Edwin, menjadi sulit bagi para korban untuk mendapat ganti rugi karena mereka juga dianggap sebagai pelaku.

"Tentu menjadi sulit kalau Binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihaknya adalah pelaku," ujar Edwin.

Namun, Edwin menuturkan, para korban Binomo dan Quotex masih belum terima atas hal tersebut. Karena itu, mereka mengajukan banding dan kasasi.

Baca Juga: Pengakuan Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah: Sudah Jual Rumah, tapi Masih Utang Rp900 Juta


"Untuk menilai apakah penilaian hakim pada pihak pertama itu tepat atau tidak. Kami sepenuhnya menyerahkan itu pada majelis hakim," kata Edwin.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan, dari dua platform robot trading ilegal itu, LPSK telah menerima 72 pemohon restitusi dengan nilai total sekitar Rp20,17 miliar.

Artinya, kata dia, uang senilai Rp20,17 miliar tersebut tidak bisa dikembalikan kepada para korban.

Adapun LPSK sejak Maret hingga Desember 2022, telah menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau restitusi para korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus 15 platform robot trading ilegal.

Baca Juga: Cerita Pria Medan yang Hampir Cerai karena Mobil dan Usahanya Ludes Gara-gara Ikut Binomo dan Quotex

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp1.963.967.880.292 (Rp1,963 triliun)," ujar Edwin.

Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat diproses penghitungan karena tidak dapat memberikan data pendukung atas kerugian yang dialami.

Adapun para korban pemohon yang mengajukan restitusi ke LPSK dalam kasus robot trading antara lain Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro.

Kemudian, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.

Baca Juga: Warga Medan Ini Jadi Korban Binomo dan Quotex, Mengaku Cuma Menang Sekali Rp1 Juta, Rugi Rp250 Juta

Dari jumlah itu, perkara pada robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, Sunmod Alkes, dan Evotrade status hukumnya telah sampai vonis hakim.

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x