Lebih lanjut, Edwin menjelaskan, dari dua platform robot trading ilegal itu, LPSK telah menerima 72 pemohon restitusi dengan nilai total sekitar Rp20,17 miliar.
Artinya, kata dia, uang senilai Rp20,17 miliar tersebut tidak bisa dikembalikan kepada para korban.
Adapun LPSK sejak Maret hingga Desember 2022, telah menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau restitusi para korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus 15 platform robot trading ilegal.
Baca Juga: Cerita Pria Medan yang Hampir Cerai karena Mobil dan Usahanya Ludes Gara-gara Ikut Binomo dan Quotex
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp1.963.967.880.292 (Rp1,963 triliun)," ujar Edwin.
Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat diproses penghitungan karena tidak dapat memberikan data pendukung atas kerugian yang dialami.
Adapun para korban pemohon yang mengajukan restitusi ke LPSK dalam kasus robot trading antara lain Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro.
Kemudian, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.
Baca Juga: Warga Medan Ini Jadi Korban Binomo dan Quotex, Mengaku Cuma Menang Sekali Rp1 Juta, Rugi Rp250 Juta
Dari jumlah itu, perkara pada robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, Sunmod Alkes, dan Evotrade status hukumnya telah sampai vonis hakim.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.