JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, membela para mantan anak buahnya ketika menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto.
"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan Widyanto tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya, mereka tidak salah," kata mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Ia bahkan menyebut anak buahnya itu sebagai orang-orang hebat yang tidak mampu ia hadapi.
"Mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, saya tahu saya salah," tegasnya mengulang-ulang ucapan bahwa dirinya sadar telah berbuat salah.
Ia juga mengaku berdosa dan berharap majelis hakim dapat menilai para terdakwa kasus obstruction of justice yang terseret karena skenarionya, dalam sidang pemeriksaan silang tersebut.
Baca Juga: Cerita Sambo yang tak Sangka Rekaman CCTV di Depan Gerbang Duren Tiga Bisa Ungkap Kasus Yosua
"Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini, tapi saya pikir bahwa inilah, yang mungkin di depan Yang Mulia, yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa," terangnya.
Kepada majelis hakim, Ferdy Sambo juga menegaskan tidak ada anak buahnya yang diberi tahu cerita sesungguhnya terkait peristiwa penembakan Brigadir J.
"Mereka tidak ada yang salah, karena tidak ada yang saya beri tahu tentang cerita yang benar itu," kata laki-laki yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Tapi apa yang terjadi? Mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja sama saya," lanjut dia.
Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya yang menyebabkan anak-anak buahnya terseret dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya di komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Saya akan bertanggung-jawab, ini yang tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung-jawab," tegas Sambo.
Suami Putri Candrawathi itu juga mengaku malu dan menyesal apabila berhadapan dengan para mantan anak buahnya itu.
"Jadi saya kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu, saya pasti akan menyesal," kata Sambo.
Baca Juga: Momen Jaksa Cecar Hendra Kurniawan soal Perintah Amankan CCTV yang Penting-Penting Saja
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, Sambo dan tiga orang lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya, Irfan menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Hendra dan Agus pada Kamis (15/12/2022).
Selain lima terdakwa itu, ada juga Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa obstruction of justice itu pun dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tujuh polisi itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.