Tak hanya kepada pemerintah dan pers, AJI dan LBH Pers pun meminta perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.
Dalam kesempatan itu, AJI dan LBH Pers menilai penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers, merupakan cara-cara kotor yang ditempuh kepolisian.
Pasalnya, Korps Bhayangkara ini telah menyampingkan hak masyarakat mendapatkan informasi yang tepat.
"Kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar," tegas AJI Indonesia dan LBH Pers.
Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
"Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi 'Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap'," ucapnya.
Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
Baca Juga: Polsek Kradenan Blora Kini Dipimpin Kapolsek yang Selama Ini Dikenal sebagai Wartawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.