JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik penyusupan intelijen ke dalam institusi media.
Hal itu menanggapi kegaduhan yang ada seusai Iptu Umbaran Wibowo, seorang mantan kontributor televisi nasional dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.
AJI Indonesia dan LBH pers menilai tindak kepolisian menempatkan Umbaran Wibowo, seorang polisi yang menyamar menjadi wartawan, menyalahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
"AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak pemerintah, khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," kata Sasmito, Ketua AJI Indonesia dan Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022).
Tak hanya itu, AJI dan LBH Pers juga mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
"Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang," jelasnya.
Mereka juga mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
Baca Juga: Sederet Fakta Iptu Umbaran, Intel Nyamar Jadi Wartawan, Kini Kapolsek, Rekan Seprofesi Kaget
"Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia," tegasnya.
Tak hanya kepada pemerintah dan pers, AJI dan LBH Pers pun meminta perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.
Dalam kesempatan itu, AJI dan LBH Pers menilai penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers, merupakan cara-cara kotor yang ditempuh kepolisian.
Pasalnya, Korps Bhayangkara ini telah menyampingkan hak masyarakat mendapatkan informasi yang tepat.
"Kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar," tegas AJI Indonesia dan LBH Pers.
Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
"Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi 'Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap'," ucapnya.
Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
Baca Juga: Polsek Kradenan Blora Kini Dipimpin Kapolsek yang Selama Ini Dikenal sebagai Wartawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.