JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya permintaan uang untuk meluluskan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila).
Diduga, banyak pihak yang menitipkan maba ke tersangka Rektor Unila Karomani, melalui orang kepercayaannya.
Ada sembilan pihak yang dipanggil KPK untuk mendalami dugaan suap maba Unila ini, dua di antaranya anggota DPR RI.
Mereka yang ikut diperiksa yakni Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto dan Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tamanuri.
Baca Juga: KPK Sudah Gelar Perkara soal Skandal Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin Iskandar
Para pihak yang dipanggil KPK ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penerimaan maba di Unila.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemeriksaan ini untuk mendalami pengetahuan para saksi mengenai dugaan suap penerimaan maba di Unila.
"Penyidik mendalami adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani)," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/11/2022).
Selain dua anggota DPR, KPK juga memanggil Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman, dan empat pegawai negeri sipil (PNS), yakni Helmy Fitriawan, M Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin.
Baca Juga: Wakil Rektor II Unila Sebut Uang Suap 100 Juta Digunakan Pada Acara Muktamar NU ke-34
Karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan, dan Uum Marlia selaku pedagang, juga turut dipanggil.
Sama seperti dua anggota DPR, mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Karomani, terkait suap penerimaan Maba di Unila.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.