JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan segala informasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat angota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS, termasuk soal dugaan adanya aliran dana.
"Segala informasi dan data awal pasti kami kembangkan pada penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Ia mengatakan, saat ini proses penyidikan masih berjalan. Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan lebih jauh soal materi penyidikan, termasuk apakah ada aliran dana terkait kasus Bambang itu.
"Namun, mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan," ucap Ali.
Dalam kasus itu, Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kicauan Ismail Bolong yang Mengguncang Institusi Polri
Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka, salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (23/11).
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut akan Diperiksa di Jayapura, KPK Bantah: Pemeriksaan di Jakarta
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12/2022).
Merespons pengajuan praperadilan tersebut, KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Sudah Gelar Perkara soal Skandal Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin Iskandar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.