Putusan itu diambil setelah pihaknya memeriksa sebanyak tujuh saksi dalam persidangan.
"Tadi sudah dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, terbukti bahwa saudara AS melakukan hubungan dengan RAF melalui chatting," kata dia.
Sejumlah sanksi tegas pun diberikan kepada Bripka AS.
Setidaknya ada 4 poin sanksi yang dikenakan terhadap Bripka AS, di antaranya, demosi selama 4 tahun, tunda pangkat 2 tahun, dan tunda pendidikan 2 tahun.
"Serta penempatan khusus (Semacam ditahan) selama 3 bulan," kata dia.
Baca Juga: Anggota Polisi Diduga Selingkuhi Istri Prajurit TNI di Aceh, Suami Lapor Propam
Sebelumnya seperti diberitakan, kasus ini bermula dari video yang menampilkan seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami seorang bidan, viral di media sosial Tiktok dan tersebar di grup-grup WhatsApp. Video tersebut sudah ditonton hingga lebih dari 50 ribu kali.
Video tersebut diunggah oleh akun @ardiansyahdody, yang diduga akun milik suami bidan tersebut. Namun, menurut pantauan KOMPAS.TV pada Jumat (10/11/2022) pukul 9.10 WIB, video tersebut sudah dihapus pemilik akun.
Dalam video yang beredar dan viral di grup-grup pesan pribadi itu, orang yang diketahui bernama Dody itu berbaju putih dan memakai pin nama seperti layaknya pegawai pemerintahan.
Ia mengamuk dan mengeluhkan istrinya berselingkuh dengan seorang polisi di Purworejo.
“Kasus saya adalah kasus perselingkuhan atau perzinaan, istri saya adalah bidan PNS di Puskesmas Bragolan Purwodadi Purworejo melakukan perzinaan dengan seorang oknum polisi yang juga bertugas di Purworejo,” ucap pria tersebut dalam video.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.