Sebab, Kejaksaan Agung tidak mengungkap alasan kenapa tim jaksa yang begitu agresif dalam sidang Putri Candrawathi tiba-tiba ditarik.
“Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada 1 tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya, terus terang saja saya nggak tahu backgroundnya kenapa. Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota ya,” ucap Otto Hasibuan.
“Tapi kalau memang itu, keluarnya itu tidak dijelaskan pada masyarakat, mungkin ini juga menjadi pemikiran yang negatif juga dari masyarakat, kenapa ya? Karena katanya nih ya, kebetulan si jaksa ini kan agak agresif di dalam membongkar kasus ini, jadi kalau tiba-tiba dia keluar, sehingga orang berpikir ada apa, nah hal-hal begini bisa membuat kecurigaan orang bertambah.”
Baca Juga: Ronny Talapessy Punya Alat Bukti, Ferdy Sambo Lakukan Tembakan Mematikan ke Brigadir J
Bagi Otto Hasibuan, jika memang belum ada penjelasan kenapa tim jaksa dalam sidang Putri Candrawathi diganti bisa ditanyakan ke Kejaksaan Agung.
Mengingat, kasus pembunuhan berencana dimana istri Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa menjadi sorotan dari publik.
“Kalau pergantiannya itu memang karena orangnya sakit atau pindah tugas itu mungkin biasa,” ucap Otto Hasibuan.
“Tapi kalau tiba-tiba timnya dia keluar dari situ tanpa ada sesuatu sebab ya, itu juga boleh menjadi pertanyaan kita, kenapa?” kata Otto Hasibuan.
KOMPAS TV pernah menurunkan artikel tentang bagaimana garangnya Jaksa dalam sidang terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk menjawab nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dipungkiri, penampilan Jaksa Erna Normawati menyita perhatian publik.
Baca Juga: Ferdy Sambo Pakai Nama Ajudan untuk Rekening Bank, Pakar Pidana: PPATK Harus Telusuri
Ucapan yang keluar dari mulutnya bukan hanya lugas tapi juga tegas terhadap terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya.
“Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum,” ucap jaksa Erna dengan tegas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).
“Maka patutlah kiranya, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.