JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Penetapan Suherlan ini hasil dari pengembangan penyidikan kasus yang menyeret anggota DPR dari fraksi PAN Sukiman, Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba Papua Barat serta Rifa Surya selaku pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan hasil pengumpulan berbagai informasi hingga fakta sidang para tersangka, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ke penyidikan.
KPK menduga Suherlan turut membantu memperlancar pengurusan DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Politikus PAN tersebut juga diduga kecipratan uang suap sebesar Rp800 juta bersama-sama dengan tersangka Rifa Surya.
Baca Juga: Dalami Penyewaan Privet Jet Lukas Enembe, KPK Gali Keterangan Presdir RDG
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," ujar Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Karyoto menambahkan untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Suherlan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
Penahanan Suherlan ini dilakukan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Selasa (22/11/2022).
Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Baru 20 Persen Tindak Pidana Korupsi di RI yang Berhasil Dibongkar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.