“Iya, soal pertimbangannya apa tentu ada pd majelis,” tulisnya.
Djuyamto juga memastikan, sidang lanjutan kasus tersebut masih akan terbuka untuk umum dengan audio dimatikan saat pemeriksaan saksi, saat ditanya tentang teknis persidangan.
“Iya.”
Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, pihak Kejari Jakarta Selatan menyebut bahwa penundaan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs, tidak ada kaitannya dengan G20.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Sidang Ferdy Sambo dkk Ditunda: Mau Dilakukan Evaluasi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, penundaan sidang Ferdy Sambo untuk mengevaluasi jalannya persidangan, dan tidak ada kaitannya dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Enggak ada kaitannya ya," tutur Ade, Sabtu (12/11), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan, kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali.
"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali," ucap dia.
Ade menjelaskan, rapat evaluasi sidang tersebut telah disepakati antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (11/11).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.