JAKARTA, KOMPAS.TV – Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer, mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan agar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, segera ditahan.
Permohonan itu, kata Ronny, diajukan pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sebelumnya kan kami sudah memohonkan pada majelis hakim agar segera dibuatkan penetapan agar saksi Susi ini segera ditahan,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).
Permohonan penahanan itu berkaitan dengan dugaan kesaksian palsu yang disampaikan Susi dalam persidangan kasus tersebut.
Baca Juga: Begini Cerita Romer Saat Todongkan Senjata pada FS Hingga Mengaku Takut pada Sambo!
Namun, kata Ronny, majelis hakim meminta agar Susi kembali dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.
“Tapi kemarin kan majelis hakim meminta supaya Saudara Susi ini dihadirkan di agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.”
“Saya ingat ketika Saudara Susi dihadirkan di agenda pemeriksaan saksi selanjutnya, yaitu ajudan, itu kan seperti dikonfrontasi, kan,” lanjut Ronny.
Saat itu, kata Ronny, ketika ditanya tentang tempat tinggal Ferdy Sambo, Susi menjawab bahwa di rumah Jalan Saguling.
Namun, ketika pertanyaan yang sama disampaikan pada para ajudan, mereka menyebut bahwa Ferdy Sambo tinggal di Jalan Bangka.
“Ditanyakan, FS ini tinggalnya di mana? Ajudan menyampaikan kan, sudah setahun ini tinggalnya di Bangka, kemudian weekend baru ke rumah Saguling.”
“Kalau Susi kan menyampaikan bahwa (Ferdy Sambo) tinggalnya di Saguling,” tuturnya.
Demikian pula saat ditanya tentang kamar almarhum Yosua, kata Ronny, Susi menyebut kamar Yosua bukan di rumah Jalan Saguling.
“Kemudian ditanyakan, almarhum Yosua itu kamarnya di mana? Saudara Susi menyampaikan bahwa tidak di Saguling.”
Baca Juga: Jawaban Siap Susi Disambut Tawa Pengunjung Sidang di PN Jaksel
“Tapi, faktanya, ajudan yang lain menyampaikan bahwa kamar dari almarhum Yosua itu adanya di Saguling,” lanjutnya.
Ronny juga menyebut bahwa setelah pihaknya meminta agar hakim menahan Susi, dan ketika dilakukan pemeriksaan para ajudan, Susi mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Karena kami setelah meminta supaya hakim melakukan penahanan, kemudian di pemeriksaan di ajudan ketika Susi dihadirkan, dia mencabut semua keterangannya di BAP.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.