JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana khawatir penyatuan sidang tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dianulir oleh Mahkamah Agung.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriwan, mengungkapkan kekhawatiran tersebut dalam dialog Kompas Siang, Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
“Jadi kalau disatukan, sebenarnya kita khawatirkan, karena Mahkamah Agung bisa membatalkan,” tuturnya.
Menurutnya, Pasal 253 ayat 2 mengatur tentang cara mengadili yang salah dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Ada pasal 253 ayat 2, cara mengadili salah, itu kewenangan Mahkamah Agung bisa membatalkan.”
Baca Juga: Kodir Tertawa Saat Beri Kesaksian Hingga Susi yang Diduga Berbohong, Hakim Ancam Jadikan Tersangka!
“Saya khawatir cara mengadili yang salah ini nanti jadi kewenangan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Asep menjelaskan, hukum acara merupakan sesuatu yang tekstual limitatif, dan merupakan perintah konstitusi.
Hukum acara, kata dia, harus mengacu pada undang-undang, dalam hal ini diatur dalam KUHAP Pasal 141 dan 142.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.