JAKARTA, KOMPAS.TV - Junus Dami, mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku jadi korban penipuan sebesar Rp250 juta yang dilakukan Aipda AA yang berjanji akan memuluskan langkahnya menjadi anggota polisi.
Junus akhirnya melaporkan polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
Kakak kandung Junus, Melkianus Dami, mengatakan adiknya dijanjikan Aipda AA bisa masuk ke kepolisian melalui jalurnya pada 2021 silam.
"Dia (AA) minta Rp250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," jelas Melkianus di Kupang, NTT, Selasa (18/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Tetapi, adik saya justru tidak lolos jadi polisi sehingga kami lapor," lanjutnya.
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Besaran Gaji Polwan dan Tunjangannya yang Tak Main-main
Gaji atau upah anggota polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi tercatat relatif sama dengan anggota TNI, menilik dari jenjang kepangkatannya.
Untuk diketahui, pangkat bintara adalah jenjang karier anggota Polri di bawah perwira. Anggota kepolisian akan memulai kariernya dengan pangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Gaji Golongan I Tamtama
Gaji Golongan II Bintara
Baca Juga: Polisi Tipu Mahasiswa Rp250 Juta, Dijanjikan Jadi Anggota Kepolisian Jalur Mulus tapi Gagal
Gaji Golongan III Perwira Pertama
Gaji Golongan IV Perwira Menengah
Gaji Golongan IV Perwira Tinggi
Tunjangan akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang dimiliki anggota kepolisian.
Kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Detailnya, terdapat sebanyak 18 kelas jabatan yang dimiliki anggota Polri. Sebagai contoh Wakapolri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) masuk dalam kelas jabatan 18.
Baca Juga: Mahasiswa yang Ditipu Aipda AA Buka Suara: Diminta Rp250 Juta, Korban Capai 15 Orang
Sementara pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.
Ini tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.