Baca Juga: Polisi Tipu Mahasiswa Rp250 Juta, Dijanjikan Jadi Anggota Kepolisian Jalur Mulus tapi Gagal
Gaji Golongan III Perwira Pertama
Gaji Golongan IV Perwira Menengah
Gaji Golongan IV Perwira Tinggi
Tunjangan akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang dimiliki anggota kepolisian.
Kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Detailnya, terdapat sebanyak 18 kelas jabatan yang dimiliki anggota Polri. Sebagai contoh Wakapolri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) masuk dalam kelas jabatan 18.
Baca Juga: Mahasiswa yang Ditipu Aipda AA Buka Suara: Diminta Rp250 Juta, Korban Capai 15 Orang
Sementara pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.
Ini tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.