JAKARTA, KOMPAS.TV - Kecurigaan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin soal kematian Brigadir Pol Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J direspons dengan emosi dan air mata oleh Ferdy Sambo.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
“Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan Mbakmu,” kata Ferdy Sambo kepada Arif Rachman Arifin disaksikan Hendra Kurniawan di ruang Kadiv Propam Polri.
Hendra Kurniawan kemudian menenangkan, dengan meminta Arif Rachman Arifin mempercayai Ferdy Sambo.
“Sudah Rif kita percaya saja,” ujar Hendra Kurniawan.
Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo
Berangkat dari kepercayaan atas cerita Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin kemudian menjalani perintah lanjutan atasannya tersebut.
Yakni memusnahkan file copy rekaman CCTV 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Kompleks Duren Tiga.
Arif Rachman Arifin memerintah Baiquni Wibowo untuk melakukan pemusnahan copy rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga.
Bukan hanya itu, Arif Rachman Arifin juga mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang digunakan buat mengcopy rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa, Arif Rachman Arifin memang digambarkan ketakutan dan gemetar setelah melihat rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga.
Lantaran dirinya bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit melihat Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
Baca Juga: Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Perintangan Penyidikan, Jalani Perintah Ferdy Sambo Musnahkan Bukti
Brigadir J menggunakan kaos putih berjalan dari garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
Baiquni Wibowo sempat memutar ulang rekaman CCTV pada pukul 17.07 WIB hingga 17.11 WIB di rumah dinas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datangi rumah dinas.
Seketika, terdakwa Arif Rachman Arifin gemetar dan takut.
Sebab rekaman CCTV tersebut berbeda dengan narasi yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan dan Karopenmas dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ketika itu, Kapolres Jakarta Selatan dan Karopenmas mengatakan, Ferdy Sambo tidak berada di rumah saat baku tembak terjadi antara Brigadir J dengan Bharada E.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.