JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu hakim yang akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo, diketahui sudah pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merilis formasi hakim untuk sidang perdana yang dihelat pada Senin (17/10/2022) mendatang.
Masing-masing hakim itu adalah Wahyu Iman Santoso (ketua majelis hakim), ditemani Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono (anggota majelis hakim).
Berikut profil singkat ketiganya.
Wahyu Iman Santoso
Secara struktural, saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, usai dilantik pada 9 Maret 2022. Sebelumnya ia juga pernah mencicipi jabatan Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.
Terlepas dari itu, kasus terbaru yang ditangani Wahyu adalah dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ia menolak proses praperadilan dari Eltinus.
Morgan Simanjuntak
Morgan sudah mencicipi bertugas di berapa daerah seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan MAKI ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Lalu ketika bertugas di Medan, tepatnya pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Alimin Ribut Sujono
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Sementara baru-baru ini, Alimin dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.
Kendati demikian, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jelang Sidang Sambo, Hakim Tak Jadi Diberi Pengawalan Khusus dan Safe House
Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, terdapat lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang akan diadili dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pekan depan.
Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal serta Kuat Maruf.
Masing-masing dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman vonis mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Anak-Anak Ferdy Sambo akan Diasuh Nenek Mereka yang Berusia 82 Tahun, Ini Pesan Putri Candrawathi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.