3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
Baca Juga: Kemenpan-RB Kebut Persiapan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan, Ditargetkan Buka Akhir September 2022
10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.