JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan petunjuk teknis cara pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menjelaskan petunjuk tersebut bisa dibuka melalui laman JDIH Kemendikbudristek.
Baca Juga: Rekrutmen ASN PPPK 2022 Dibuka Akhir September, Ini 3 Kategori yang Diprioritaskan
"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," terang Anang dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bagaimana cara mendaftar, aturan, pelamar prioritas, hingga ketentuan seleksi.
Pelamar umum atau berkategori prioritas bisa melakukan seleksi calon PPPK guru melalui portal pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://sscasn.bkn.go.id. Berikut beberapa poin yang harus tersedia.
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
Baca Juga: Rekrutmen CASN/PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini yang Harus Dipersiapkan
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
Baca Juga: Kemenpan-RB Kebut Persiapan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan, Ditargetkan Buka Akhir September 2022
10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.