JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan 10 tersangka ini hasil dari OTT KPK terhadap pegawai MA dan seorang pengacara.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura, Rp50 juta dan sebuah tempat penyimpanan berbentuk buku bertuliskan "the new english dictionary".
Saat petugas KPK memperlihatkan barang bukti, Ketua KPK Firli Bahuri pun penasaran dengan tempat penyimpanan berbentuk buku tersebut. Ia kemudian mengambil dan mengamatinya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Menyerahkan Diri ke KPK
"Wah ini luar biasa ini, buku tapi didalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," ujar Firli sambil memegang barang bukti brankas berbentuk buku dalam konfrensi pers OTT di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Adapun salah satu tersangka suap pengurusan perkara yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad diduga menerima suap Rp800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
Kemudian sembilan tersangka lainnya yakni Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Redi (RD) dan Albasri (AB) selaku PNS MA, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Baca Juga: MA soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap: Kami Kooperatif dan Serahkan Proses ke KPK
Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi Sudrajad Dimyati disalah satu hotel di Bekasi.
Selang beberapa waktu, Kamis (22/9/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY dirumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Mahfud MD Bicara Soal Mafia Hukum, Saat Ditanya Soal OTT KPK di Mahkamah Agung
Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.
Kemudian AB datang ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.