Kompas TV nasional hukum

SETARA Institute: Keppres 17/2022 Cara Jokowi Berpura-Pura Tanggung Jawab Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.tv - 21 September 2022, 19:05 WIB
setara-institute-keppres-17-2022-cara-jokowi-berpura-pura-tanggung-jawab-pelanggaran-ham-masa-lalu
Ketua SETARA Institute Hendardi. Menurut SETARA Institute Keppres Nomor 17 Tahun 2022 sebagai cara Presiden Joko Widodo berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

Hendardi pun menilai hal tersebut sebagai ketidakjujuran teknis yang menggambarkan bahwa kehendak pemutihan pelaku pelanggaran HAM ini bukan sepenuhnya datang dari diri Jokowi, melainkan orang-orang di sekeliling Jokowi yang ia duga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM masa lalu. 


"Kebijakan kontroversial dan tidak berkeadilan ini hanya bisa dimungkinkan terbit saat seorang presiden tidak memiliki kecukupan kapasitas dan tidak memiliki pemahaman utuh atas persoalan kemanusiaan," terangnya.

"Juga pada saat seorang presiden tersandera oleh banyak variabel kepentingaan, termasuk sikap obsesif menjabat tiga periode atau memperpanjang masa jabatannya," imbuhnya.

Selain itu, ia melihat adanya ketidakpatuhan Presiden Jokowi pada mandat Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memerintahkan bahwa peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU tersebut diundangkan harus diselesaikan melalui pengadilan HAM permanen. 

Menurut dia, tidak ada ruang bagi Komnas HAM maupun Jokowi untuk membelokkan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM setelah tahun 2000, kecuali diselesaikan melalui pendekatan yudisial. 

"Tidak ada yang bisa diharapkan dari tim yang dibentuk Jokowi. Apalagi dengan sejumlah anggota tim yang sangat erat hubungannya dengan peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Setara Institute Beberkan Bahayanya jika BPIP Budayakan Pancasila Hanya dengan Seremoni dan Agitasi

Sebagai gambaran, Presiden Jokowi baru saja membentuk Tim PPHAM yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku ketua dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua. 

Anggota Tim Pengarah terdiri dari empat orang, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Sedangkan Tim Pelaksana berjumlah 12 orang, termasuk ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. 

Ketua Tim Pelaksana ialah Makarim Wibisono, lalu Wakil Ketua Tim Pelaksana diisi oleh Ifdhal Kasim, sedangkan Suparman Marzuki menjabat sebagai sekretaris Tim Pelaksana.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x