JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Kamis (15/9/2022).
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan sidang tersebut dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC,” kata Ade di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Menurut penjelasannya, sidang ini digelar karena ketidakprofesionalan Ipda Arsyad dalam melaksanakan tugasnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Dia menambahkan, sidang etik tersebut akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, serta Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.
Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Manfaatkan Jabatan Rekayasa Kasus Brigadir J, Bahkan Tak Takut Terbongkar
Ade juga menyebut terdapat empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang itu.
Saksi-saksi tersebut adalah AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, Nama Ipda Arsyad sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sementara itu, hingga kini sudah terdapat 10 personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Jerry Raymond Siagian yang mendapatkan sanksi dipecat dengan tidak hormat.
Kemudian Selanjutnya, AKP Dyah Candrawati, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto yang disanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.
Lalu ada, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi yang disanksi demosi atau penurunan jabatan selama dua tahun dan AKBP Pujiyarto yang ditempatkan di patsus selama 28 hari.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta PPATK Telusuri Transaksi Sambo dan Ajudan, Sampai Setahun ke Belakang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.