JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF terbukti melanggar kode etik Polri, Selasa (13/9/2022).
Dewan Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administrasi kepada Brigadir FF.
"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi etika yaitu pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Brigjen Agus Wijayanto membacakan putusan sidang, Selasa (13/9).
Kemudian, Brigadir FF juga dikenai sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
KKEP memutuskan, Brigadir FF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, ia juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol No. 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo Brigadir FF Jalani Sidang Etik Soal Ketidakprofesionalan Kasus Brigadir J
"Siap, menerima," jawab Brigadir FF ketika ditanya apakah dirinya menerima putusan tersebut oleh Ketua KKEP Brigjen Agus.
Brigadir FF lantas membaca surat pernyataan yang berisi permohonan maaf kepada institusi Polri.
"Saya Frillyan Fitri Rosadi menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri," kata Brigadir FF.
Brigadir FF terbukti melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Mengutip TribunNews, Brigadir FF disebut turut membantu memaksa jurnalis menghapus semua data peliputan mulai tulisan hingga foto dan video.
Brigadir FF merupakan anggota Polri ke-9 yang menjalani Sidang Etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Bharada Sadam yang Disanksi Demosi 1 Tahun karena Intimidasi Wartawan Ternyata Sopir Ferdy Sambo
Sebelumnya, Brigadir Frillyan juga menjadi saksi dalam sidang etik mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam, yang diduga melanggar profesionalitas dengan tindakan menghapus foto dan video milik jurnalis.
Bharada Sadam terbukti mengintimidasi wartawan dan dijatuhi sanksi demosi atau penundaan jabatan satu tahun oleh Dewan Kode Etik Polri.
Sumber : Kompas TV/Polri TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.