JAKARTA, KOMPAS.TV – Informasi tentang dugaan disharmoni atau ketidakharmonisan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, merupakan sesuatu yang sahih.
Penjelasan itu disampaikan oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Effendi Simbolon dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (5/9/2022).
“Yang kami terima ini kan semua kami verifikasi, sahih semua, ada rekamannya, ada gambarnya, ada videonya, ada data dan faktanya, ini kan terjadi,” jelasnya.
“Bahkan panglima sendiri tadi pada kesempatan yang singkat, dia sampaikan poin klarifikasi terhadap ada hal-hal yang memberikan kita suatu kondisi, adanya pembangkanganlah, ketidakpatuhan,” kata Effendi.
Effendi juga mengaku dapat merasakan penurunan kinerja TNI dalam kurun beberapa waktu terakhir ini.
Dugaan ketidakharmonisan antara Jenderal Andika dan Jenderal Dudung mengemuka dalam rapat Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang diwakili Letjen M Herindra di Gedung DPR, hari ini, Senin.
Rapat itu juga dihadiri Jenderal Andika, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo dan KSAL Yudo Margono. Sementara Dudung diwakili oleh Wakil KSAD Mayjen Agus Subiyanto.
Baca Juga: Guru Besar Unpad Sebut Ada 4 Faktor yang Bisa Sebabkan Hubungan Panglima TNI dan KSAD Bermasalah
"Ingin penjelasan dari Jenderal Andika dan penjelasan dari Jenderal Dudung. Ada apa terjadi disharmoni begini? Sampai urusan anak KSAD gagal masuk Akmil pun menjadi isu. Emangnya kenapa kalau anak KSAD?" kata Effendi dalam rapat di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurut dia, tak ada perlakuan khusus bagi siapapun yang mengikuti seleksi Akmil.
"Emang kalau anak presiden harus masuk? Kita harus tegas, Pak. Jangan seperti ini kalau ketentuan mengatakan tidak, ya tidak," ujarnya.
Dalam program Sapa Indonesia Malam, Effendi mengatakan, pada hari ini, DPR sebenarnya akan menghadirkan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan para kepala staf.
Tujuannya, untuk meminta penjelasan, baik kasus-kasus yang mencuat menyangkut pelanggaran HAM, penyiksaan, kekejaman, kekejian, dan hal lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.