Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kejaksaan Negeri Mataram, NTB, melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 orang terkait dugaan pemerasan dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD dan SMP. Ketiga orang tersebut adalah anggota DPRD Kota Mataram, Kepala Dinas Pendidikan NTB, dan seorang kontraktor.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan uang tersebut diduga jatah proyek yang diminta oknum anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2018. Yaitu untuk pos anggaran rehabilitasi penanganan pasca gempa bumi untuk gedung SD dan SMP.
Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram terhadap anggota DPRD Mataram dari Fraksi Golkar, Muhir, petugas menyita uang sebesar Rp 30 juta sebuah motor yang masih terbungkus plastik sebuah mobil berwarna putih dan 2 buah telepon genggam.
Hingga Jum’at (14/9) sore, ketiga orang tersebut masih diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Kejaksaan telah menetapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.