Kompas TV nasional hukum

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Status Tersangka ke PN Jaksel, Sidang Perdana 21 Januari 2025

Kompas.tv - 10 Januari 2025, 19:05 WIB
hasto-kristiyanto-ajukan-praperadilan-status-tersangka-ke-pn-jaksel-sidang-perdana-21-januari-2025
Foto Arsip. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Informasi tersebut disampaikan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Ia menyebut permohonan praperadilan Hasto diajukan hari ini, Jumat (10/1/2025).

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto," kata Djuyamto.

Baca Juga: Terkait Kasus Hasto Kristiyanto, Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK

Permohonan praperadilan yang teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia menyebut, pihaknya telah menetapkan jadwal untuk sidang pertama praperadilan Hasto.

"Hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Djuyamto, nantinya sidang pertama beragendakan pemanggilan para pihak.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Penetapan tersangka Hasto itu diumumkan pihak KPK pada 24 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Megawati Heran dengan KPK yang Terus Kejar Hasto: Apa Nggak Ada Kerjaan Lain?

Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut Hasto bekerjasama dengan Harun, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK menduga pada 8 Januari 2020 saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone (HP) guna menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.

Dalam kasus tersebut, Hasto sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pekan ini.

Namun Hasto saat itu tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dan meminta untuk ditunda.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto pada 13 Januari 2025 mendatang.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x