JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah penyidik takut dengan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait berita viral di media sosial di mana penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal saat rekonstruksi di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
“Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan,” kata Dedi dikutip dari Antara.
Dedi pun meminta masyarakat tidak menanggapi informasi yang kebenarannya tidak berdasar.
Sebab saat ini, menurutnya, banyak pihak yang mencoba terkenal dari kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Terkonfirmasi! Ferdy Sambo Ternyata Tidak Peragakan Tembak Brigadir J dalam Rekonstruksi
“Ngapain semua ditanggapin to. Mereka-mereka itu hanya mau panjat sosial (pansos) dan terkenal, wis ra penting to,” ujarnya.
Sebelumnya, momen penyidik memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal terjadi saat rekonstruksi di rumah dinas Kompleks Duren Tiga yang menjadi TKP penembakan Brigadir J, Selasa (30/8) kemarin.
Hal tersebut terekam saat penyidik mengidentifikasi reka adegan ke-54E dengan peraga Ferdy Sambo.
Terkait rekonstruksi, Ferdy Sambo belakangan juga ketahuan tolak melalukan reka adegan menembak Brigadir J.
Hal tersebut terkonfirmasi oleh presenter KOMPAS TV Aiman Witjaksono kepada Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Sapa Indonesia Malam, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Bharada E Curhat ke LPSK, Ngaku Jengkel karena Keterangan Tersangka Lain Berbeda dan Menyangkal
“Iya Mas ya, betul Mas Aiman, salah satu poinnya,” ucap Ronny Talapessy.
Selain itu, kata Ronny, Bharada E juga menghadapi perbedaan keterangan dengan tersangka lain dalam rekonstruksi yang digelar kemarin.
Namun Ronny memastikan, kliennya atau Bharada E tetap akan bertahan dengan keterangan yang sudah diberikan.
“Ada beberapa catatan dari tim penasihat hukum, kita lihat ada perbedaan, tapi yang perlu kita sampaikan di sini klien kami bertahan dengan keterangan yang sudah diberikan,” kata Ronny.
Sebelumnya dalam proses rekonstruksi penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperagakan versi masing-masing dengan menggunakan peran pengganti.
Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Dalam konfrontasi mereka memang ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS, kalau dia menolak kami pakai pemeran pengganti, karena menurut RE (Bharada E) dia di kiri, tapi menurut FS dia di kanan, ya kalau mereka tidak sepakat ya kami harus menunjuk pemeran pengganti," kata Andi di TKP Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.