JAKARTA, KOMPAS.TV – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada siswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dan bagai mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).
Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Melansir dari Kompas.com, pada tahun 2020, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:
PIP dirancang untuk membantu siswa SD, SMP hingga SMA/SMK dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. Berikut prioritas sasaran penerima PIP:
Baca Juga: Blak-blakan! Orangtua Murid Lapor Wali Kota Medan Soal Dugaan Uang Indonesia Pintar Ditilap Kepsek
Cara cek siswa penerima PIP bisa melalui Aplikasi SIPINTAR atau melalui webiste resmi PIP dengan langkah ini:
Bila nama siswa muncul, berarti siswa merupakan penerima PIP di tahun tersebut. Bila nama tidak muncul, bisa berarti siswa bukan penerima PIP atau tidak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Namun, bila memang siswa membutuhkan bantuan dana PIP maka dapat segera mengajukan ke pihak sekolah untuk diusulkan menjadi penerima PIP. Selanjutnya, sekolah akan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.
Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui Aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
Bila siswa sudah terdaftar, maka pencairan dana akan disalurkan melalui Rekening SIMPEL PIP dari banyak penyalur. Aktivasi rekening dapat dilakukan secara kolektif maupun secara langsung ke bank penyalur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.