JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Yenti Garnasih merepons rencana kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kuasa hukum Brigadir J berencana melaporkan dugaan tindak pidana pencurian uang pada tiga hari pasca kematian kliennya.
Yenti berharap penyidik bisa membuka rekening ajudan Irjen Ferdy Sambo yang lain untuk mengusut kasus ini. Apabila PPATK sudah bersedia untuk membuka rekening Brigadir Yosua dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka penyidik sudah bisa mengembangkan strategi penyidikannya.
“Dari situ baru dikembangkan dalam strategi penyidikan berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Ini Kata Mahfud MD Soal Lamanya Penyelidikan Kasus Brigadir Yoshua
Ia juga mempertanyakan banyaknya jumlah rekening yang dimiliki oleh seorang ajudan. Ia berpendapat, rekening penampungan merupakan salah satu indikasi dari tindak pidana pencucian uang.
“Pengungkapan kasus ini, apabila diusut akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik terutama untuk memeriksa kembali ajudan, termasuk untuk membuka rekening milik ajudan lain,” ucapnya.
Meskipun penyidik tidak memiliki kewajiban untuk membuka motif pembunuhan Brigadir Yosua, namun pengungkapan motif dapat membuka isu-isu lain.
“Yang bisa jadi ikut melatarbelakangi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dengan tersangka lain,” tuturnya.
Baca Juga: Ribuan Lilin Menyala di Taman Ismail Marzuki, Peringati 40 Hari Kematian Brigadir Yoshua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.