Kemudian dari 31 personel tersebut ada 11 perwira yang ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran kode etik.
Satu perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), dua orang berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT
Dua Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol), dan satu orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
"Ada tiga perwira tinggi yang ditempatkan di Mako Brimob Polri," ujar Agung.
Perwira tinggi tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.
Tim inspektur khusus masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik dan tidak menutup kemungkinan dari 31 oknum Polri yang terlibat akan berkembang ke nama dan pangkat lainnya.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Lengkap Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Sedangkan tim khusus terkait penyidikan fakta kematian Brigadir J telah menetapkan tiga tersangka baru pada Selasa (8/9).
Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo berinisial KM. Di awal ada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.