Dimana proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri masih berlangsung terhadap Bharada E.
“Sebagaimana kita ketahui, dari Dirtipidum, juga dari Bareskrim ya sudah memberikan konferensi persnya itu tanggal 3 sekitar pukul 22 30, sekitar pukul itu,” ucap Andreas.
“Dan disampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut juga dilakukan berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan oleh tim penyidik.”
Artinya, sambung Andreas, sudah bisa dipastikan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan tanpa didasari oleh keterangan Bharada E.
“Karena pada saat itu sedang diperiksa dan belum membubuhkan tanda tangannya,” jelas Andreas.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Tim Cyber Mabes Polri, Kantongi Foto hingga Percakapan Terkait Kasus Brigadir J
“Nah makanya itu yang kami katakan sebagai terburu-buru.”
Beda pendapat Andreas Nahot Silitongan dengan Nelson Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Nelson menilai, untuk perkara yang hampir satu bulan terjadi penetapan Bharada E bukanlah hal buru-buru.
“Dari awal hari kedua, hari ketiga kita siapkan surat, kita investigasi sampai hari ini, masa baru ketemu tersangkanya, mau siapa pun tersangkanya yang ditetapkan polisi, kita tidak mendahului lagi penyidik yang sudah professional di bawah sumpah dan sesuai UU,” ucap Nelson.
“Saya pikir sudah normatif, malah kami yang bilang tersangka lainnya karena mengacu kepada juncto pasal 55-56 KUHP.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.