JAKARTA, KOMPAS.TV – Dugaan adanya upaya menutup-nutupi suatu perbuatan hukum, seperti korupsi, muncul pada kasus penemuan beras bantuan presiden di Depok, Jawa Barat.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menyatakan dugaan itu dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (2/8/2022).
“Menurut saya, untuk menutupi satu perbuatan hukum, misalnya dia ada korupsi yang ada di situ, atau ada penyimpangan-penyimpangan yang jumlahnya begitu banyak kan, dan salah satunya dikubur di situ,” ucapnya.
Trubus menilai ada persoalan dalam penyaluran sembako tersebut, termasuk pada pola penyalurannya yang tidak beres.
“Ada hal yang tersembunyi, yang ditutup-tutupi.“
“Ada yang tersembunyi, karena ada aktor intelektual, tentu ada kesengajaan ditaruh di situ.” tambahnya.
Baca Juga: Soal Penguburan Beras di Depok: Polisi Periksa Dokumen Pemusnahan Bantuan Sembako tak Tersalurkan
Karena, lanjut dia, saat ini antarlembaga saling lempar tanggung jawab. Hal itu disebutnya untuk menutupi perilaku, dan ini merupakan sesuatu aneh serta menimbulkan pertanyaan publik.
“Karena apa? Karena jumlahnya cukup banyak. Ada dugaan publik malah justru tidak hanya di situ, mungkin di tempat lain juga ada.”
“Menurut saya, penjelasan-penjelasan pemerintah selama ini kurang masuk akal. Misalnya karena rusak, kalau rusak kok nggak ada lapoannya,” tegas dia.
Pernyataan bahwa sembako itu bukan bansos dari presiden karena tidak ada labelnya, menurut dia secara logika sangat sulit diterima oleh publik.
Sebab, menurutnya bisa saja labelnya sudah rusak atau stempelnya sudah tidak ada.
Ia pun menilai permasalahan ini tidak sesederhana sembako diganti oleh JNE sebagai pihak pengiriman.
Trubus berpendapat, penjelasan itu justru menimbulkan masalah baru, karena publik melihat bahwa jumlah begitu besar dan katanya sudah diganti.
Baca Juga: Ungkap Kasus Temuan Beras Bansos, Polisi Sebut Beras yang Dikubur Sebanyak 289 Karung!
“Menurut saya, itu jawaban yang bersifat alibi saja.”
“Tetapi, yang sesungguhnya terjadi, ini ada unsur kesengajaan, di mana penimbunan ini memang merupakan upaya untuk menutup-nutupi suatu perbuatan hukum menurut saya,” ulangnya.
Sebab, lanjut Trubus, di sini ada persoalan yang mungkin sangat krusial, yakni tatalaksana atau tatakelola dalam penyaluran bermasalah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.