JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemburuan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masih terus dilakukan.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa KPK lantaran mangkir dua kali dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pemkab Mamberamo Tengah.
Dalam proses pemburuannya, KPK telah melakukan banyak cara mulai dari rencana ekstradisi hingga yang terbaru meminta Pemprov Papua untuk ikut memburu Ricky.
Terkait itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur Papua.
“KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, seperti diwartakan Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Diketahui, nama Ricky sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) per 15 Juli lalu sesuai dengan surat penetapan yang telah ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Ali, surat yang dilayangkan KPK ke Pemprov Papua sebagai upaya memastikan agar penegakan hukum terkait korupsi ini tidak mengganggu roda pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Baca Juga: KPK Minta Bantuan KSAD Jenderal Dudung Hadirkan Anggota TNI Terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah
Selain itu, menurut Ali, Lukas juga bisa memastikan aktivitas pemerintahan di Mamberamo Tengah tetap berjalan normal.
“Kami tidak ingin dengan penegakan hukum yang kami lakukan kontraproduktif dengan kegiatan pemerintahan di Mamberamo Tengah,” kata Ali.
Tak hanya kepada Pemprov Papua, Ali juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menghadapkan anggotanya yang diduga membantu Ricky kabur.
Saksi diminta kembalikan uang ke negara
Lebih lanjut, KPK meminta para saksi yang menerima aliran dana dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak mengembalikan uang ke negara.
"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK," ujar Ali.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menganalisis pengembalian uang dari presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara. Uang sebanyak Rp 480 juta itu telah diserahkan ke melalui rekening KPK pada 26 Juli lalu.
Menurut Ali, KPK menghargai pengembalian uang dari para saksi. Meski demikian, hal itu tidak membuat perkara pidana politikus Partai Demokrat dalam kasus tersebut selesai.
"Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya namun setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum," kata Ali .
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK saat ini masih memeriksa sejumlah saksi agar perbuatan yang dilakukan para tersangka menjadi jelas.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifkasi proyek Mamberamo Tengah.
Sebanyak dua di antaranya merupakan presenter televisi swasta, Brigita Manohara dan juara Indonesian Idol 2014 Nowela Elisabet Mikelia Auparay.
Brigita mengaku uang yang ia terima merupakan bentuk apresiasi terhadap profesinya sebagai wartawan.
Sementara, uang yang diterima Nowela merupakan fee ketika diundang untuk menyanyi di salah satu acara Partai Demokrat di Papua.
Setelah diperiksa penyidik pada 29 Juli, Nowela mengaku tidak diminta agar mengembalikan uang tersebut.
"Tidak (diminta mengembalikan) sih, saya cuman dimintai keterangan saja," ujar Nowela.
Baca Juga: Sebagai Saksi di Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Penyanyi Nowela Mikaela Selama 5 Jam
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.