Lebih lanjut, KPK meminta para saksi yang menerima aliran dana dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak mengembalikan uang ke negara.
"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK," ujar Ali.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menganalisis pengembalian uang dari presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara. Uang sebanyak Rp 480 juta itu telah diserahkan ke melalui rekening KPK pada 26 Juli lalu.
Menurut Ali, KPK menghargai pengembalian uang dari para saksi. Meski demikian, hal itu tidak membuat perkara pidana politikus Partai Demokrat dalam kasus tersebut selesai.
"Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya namun setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum," kata Ali .
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK saat ini masih memeriksa sejumlah saksi agar perbuatan yang dilakukan para tersangka menjadi jelas.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifkasi proyek Mamberamo Tengah.
Sebanyak dua di antaranya merupakan presenter televisi swasta, Brigita Manohara dan juara Indonesian Idol 2014 Nowela Elisabet Mikelia Auparay.
Brigita mengaku uang yang ia terima merupakan bentuk apresiasi terhadap profesinya sebagai wartawan.
Sementara, uang yang diterima Nowela merupakan fee ketika diundang untuk menyanyi di salah satu acara Partai Demokrat di Papua.
Setelah diperiksa penyidik pada 29 Juli, Nowela mengaku tidak diminta agar mengembalikan uang tersebut.
"Tidak (diminta mengembalikan) sih, saya cuman dimintai keterangan saja," ujar Nowela.
Baca Juga: Sebagai Saksi di Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Penyanyi Nowela Mikaela Selama 5 Jam
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.