JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J siap menunggu laporan polisi yang diajukan oleh pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo. Laporan itu terkait keberatan atas asumsi dan spekulasi yang dituding pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo dilontarkan oleh tim kuasa hukum Brigadir J.
Tim kuasa hukum Brigadir J, Nelson Simanjutak mengingatkan, seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca Juga: Pengacara Masih Yakin Brigadir J Dibunuh Usai dari Magelang Meski Komnas HAM Ungkap Fakta CCTV
"Jadi apa pun temuan gugatan baru dari pihak keluarga dan kuasa hukum, kami siap menunggu, apa pun itu," ujar Nelson saat dihubungi KOMPAS TV di program Kompas Petang, Jumat (29/7/2022).
Nelson menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum dan semua berdasarkan hukum. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban, begitu juga dengan pihaknya yang memiliki hak dan kewajiban dalam membela kliennya.
Menurut Nelson, pernyataan tim kuasa hukum terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bukan spekulasi atau asumsi.
Pihaknya mendorong penyidik untuk meneliti peristiwa yang masuk dalam rangkaian kejadian dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Kenapa Rumit? Ada Apa Sebenarnya? OPINI BUDIMAN
Keluarga juga telah meminta kejelasan mengenai kejanggalan luka-luka yang ada di jenazah Brigadir J dan bukti adanya dugaan kekerasan seksual. Namun, pihak kepolisian, sebutnya, tidak memberikan jawaban yang membuat keluarga tenang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.