"Kita tunggu tiga hari tidak ada jawaban, kita juga punya hak juga, enggak ada yang sulit. Kita punya UU 39 Tahun 1999, ada 69 pasal, ada 69 indikator untuk meyatakan hak dan kewajiban asasi," ujar Nelson.
"Belum lagi ada aturan mengenai pelayanan publik 10 hari. UU Nomor 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan), ada juga UU kesehatan, UU forensik. Jadi semua harus clear," imbuhnya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo Minta Kuasa Hukum Brigadir J Tak Spekulasi: Klien Kami Korban
Diketahui, sejauh ini proses penyelidikan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan dugaan tidak pidana kekerasan seksual berjalan secara beriringan.
Tuntutan keluarga agar ada proses autopsi ulang terhadap jenaazah Brigadir J sudah dilakukan dan saat ini sampel dari hasil autopsi sedang diperiksa di Laboratorium Forensik RSCM.
Komnas HAM juga mendalami kematian Brigadir J dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV dan memanggil para ajudan Irjen Sambo. Salah satunya Bharada E.
Adapun Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan Putri Candrawathi terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: 20 Sampel Autopsi Brigadir J Masuk Pemeriksan Laboratorium RSCM, Begini Proses yang Dilakukan
Kasus ini bermula dari peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada E yang dilaporkan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) tiga pekan lalu.
Dalam peristiwa baku tembak tersebut, Brigadir J tewas. Namun, pihak keluarga menduga Brigadir J mendapat penganiayaan dan meninggal dunia.
Dugaan tersebut mengemuka setelah melihat kejanggalan sejumlah luka di tubuh jenazah Brigadir J, hingga pihak keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.